a. Pengertian konstitusi
Konstitusi secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu
constituer yang berarti “membentuk”. Penggunaan istilah konstitusi secara
ketatanegaraan memiliki arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan
menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal
dengan sebutan gronwet yang berarti undang – undang dasar.
Pengertian konstitusi dalam praktik tidak dapat dirumuskan secara pasti
karena setiap ahli merumuskan dengan cara pandangnya masing-masing.
Ada yang menyamakan istilah konstitusi dengan undang-undang dasar, tetapi
juga ada yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar.
Berikut beberapa pengertian konstitusi.
1) K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaran suatu negara yang
berupa suatu kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dalam
pemerintahan negara (dalam Bagir Manan: 2001).
2) Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara
dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara (dalam Kaelan: 2002).
3) Herman Heller (dalam Kaelan: 2002)
Membagi pengertian konstitusi menjadi tiga.
a) Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang
mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
b) Konstitusi yang bersifat yuridis, yaitu konstitusi merupakan kesatuan
kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
c) Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam
suatu naskah sebagai undang-undang.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa
ada dua pengertian konstitusi, yaitu
1) dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan
dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar
tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang
diselenggarakan di dalam suatu negara;
2) dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu
dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang
bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.
b. Tujuan konstitusi
Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi
kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang
serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan
suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari
konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah
(penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
Negara-negara Asia dan Afrika pada dasarnya menerima
konstitusionalisme, seperti Filipina dan Indonesia yang memiliki UUD sebagai
suatu dokumen yang bermakna khas dan juga merupakan salah satu atribut
yang melambangkan kemerdekaannya. Adapun negara-negara yang
menganut ajaran (paham) komunisme pada umumnya menolak
konstitusionalisme disebabkan negara berfungsi ganda, yaitu
1) mencerminkan kemenangan-kemenangan yang sudah dicapai dalam
perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis serta merupakan
pencatatan formal, dan
2) UUD memberikan kerangka dan dasar hukum untuk mengupayakan
terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan (masyarakat tanpa kelas).
e. Isi konstitusi
Konstitusi suatu negara pada umumnya memuat atau berisi tentang halhal
berikut.
1) Gagasan politik, moral, dan keagamaan, serta perjuangan bangsa.
Contohnya, pernyataan Konstitusi Jepang 1947 dan Pembukaan UUD
Republik Indonesia 1945.
2) Ketentuan organisasi negara, memuat ketentuan-ketentuan mengenai
pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif,
maupun dengan badan-badan negara yang lain.
3) Ketentuan hak-hak asasi manusia, memuat aturan-aturan yang menjamin
dan melindungi hak-hak asasi manusia bagi warga negara pada negara
yang bersangkutan.
4) Ketentuan prosedur mengubah undang-undang dasar, memuat aturanaturan
mengenai prosedur dan syarat dalam mengubah
konstitusi pada negara yang bersangkutan.
5) Ada kalanya konstitusi memuat larangan mengenai
mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal
ini dimaksudkan untuk menghindari terulangnya hal-hal yang
telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi, seperti timbulnya
seorang diktator. Sebagai contoh, UUD Negara Jerman
melarang untuk mengubah sifat federalisme yang sudah
ditetapkan dalam UUD sebab bila menjadi negara kesatuan,
dikuatirkan akan muncul seorang Hitler yang baru.
0 0
Konstitusi secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu
constituer yang berarti “membentuk”. Penggunaan istilah konstitusi secara
ketatanegaraan memiliki arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan
menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal
dengan sebutan gronwet yang berarti undang – undang dasar.
Pengertian konstitusi dalam praktik tidak dapat dirumuskan secara pasti
karena setiap ahli merumuskan dengan cara pandangnya masing-masing.
Ada yang menyamakan istilah konstitusi dengan undang-undang dasar, tetapi
juga ada yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar.
Berikut beberapa pengertian konstitusi.
1) K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaran suatu negara yang
berupa suatu kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dalam
pemerintahan negara (dalam Bagir Manan: 2001).
2) Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara
dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara (dalam Kaelan: 2002).
3) Herman Heller (dalam Kaelan: 2002)
Membagi pengertian konstitusi menjadi tiga.
a) Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang
mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
b) Konstitusi yang bersifat yuridis, yaitu konstitusi merupakan kesatuan
kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
c) Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam
suatu naskah sebagai undang-undang.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa
ada dua pengertian konstitusi, yaitu
1) dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan
dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar
tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang
diselenggarakan di dalam suatu negara;
2) dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu
dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang
bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.
b. Tujuan konstitusi
Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi
kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang
serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan
suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari
konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah
(penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
Negara-negara Asia dan Afrika pada dasarnya menerima
konstitusionalisme, seperti Filipina dan Indonesia yang memiliki UUD sebagai
suatu dokumen yang bermakna khas dan juga merupakan salah satu atribut
yang melambangkan kemerdekaannya. Adapun negara-negara yang
menganut ajaran (paham) komunisme pada umumnya menolak
konstitusionalisme disebabkan negara berfungsi ganda, yaitu
1) mencerminkan kemenangan-kemenangan yang sudah dicapai dalam
perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis serta merupakan
pencatatan formal, dan
2) UUD memberikan kerangka dan dasar hukum untuk mengupayakan
terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan (masyarakat tanpa kelas).
e. Isi konstitusi
Konstitusi suatu negara pada umumnya memuat atau berisi tentang halhal
berikut.
1) Gagasan politik, moral, dan keagamaan, serta perjuangan bangsa.
Contohnya, pernyataan Konstitusi Jepang 1947 dan Pembukaan UUD
Republik Indonesia 1945.
2) Ketentuan organisasi negara, memuat ketentuan-ketentuan mengenai
pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif,
maupun dengan badan-badan negara yang lain.
3) Ketentuan hak-hak asasi manusia, memuat aturan-aturan yang menjamin
dan melindungi hak-hak asasi manusia bagi warga negara pada negara
yang bersangkutan.
4) Ketentuan prosedur mengubah undang-undang dasar, memuat aturanaturan
mengenai prosedur dan syarat dalam mengubah
konstitusi pada negara yang bersangkutan.
5) Ada kalanya konstitusi memuat larangan mengenai
mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal
ini dimaksudkan untuk menghindari terulangnya hal-hal yang
telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi, seperti timbulnya
seorang diktator. Sebagai contoh, UUD Negara Jerman
melarang untuk mengubah sifat federalisme yang sudah
ditetapkan dalam UUD sebab bila menjadi negara kesatuan,
dikuatirkan akan muncul seorang Hitler yang baru.
Posting Komentar