Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Mahkamah Agung (MA)
Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Mahkamah Agung (MA)
Pengadilan umum tertinggi di Indonesia dipegang oleh Mahkamah
Agung yang berkedudukan di ibu kota (Indonesia, Jakarta) atau di tempat
yang ditetapkan oleh presiden. Daerah hukumnya adalah seluruh wilayah
Indonesia. Melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakantindakan
pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukum
dilaksanakan dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama MA.
Tahun 1945 yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5
tahun 2004, mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut.
(1) Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara
untuk pemberian dan penolakan grasi.
(2) Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa
tentang kewenangan.
(3) Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undangundang.
(4) Mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Memberi pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta ataupun
tidak kepada lembaga tinggi negara.
(6) Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundangundangan
di bawah undang-undang.
Fungsi atau tugas Mahkamah Agung adalah
(1) untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan,
teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat
tersendiri maupun dengan surat edaran;
(2) melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan peradilan
di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan
kehakiman;
(3) mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua
lingkungan peradilan;
(4) mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua
lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Di samping itu, memiliki tugas dan kewenangan Mahkamah Agung
lain di luar lingkungan peradilan yang meliputi:
(1) memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa
yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh
kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang
berlaku;
(2) menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan di
tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
(3) memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik
diminta maupun tidak, kepada lembaga tinggi negara yang lain;
(4) memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara
dalam rangka pemberian atau penolakan grasi;
(5) bersama pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum
dan notaris.
Susunan organisasi MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota,
panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua,
dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda yang masing
masing memimpin satu bidang khusus. Para hakim yang bekerja dalam
lingkup MA disebut hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60
orang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih oleh para hakim agung
berdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh DPR dan Komisi
Yudisial, dan diangkat oleh presiden.
Posting Komentar