Senin, 06 April 2015

Sejarah perkembangan HAM di dunia lengkap

Sejarah perkembangan HAM di dunia lengkap
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf
Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural
rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan,
dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa
penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi
Prancis.
a. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John
dari Inggris dengan para bangsawan
disebut Magna Charta. Isinya adalah
pemberian jaminan beberapa hak oleh raja
kepada para bangsawan beserta
keturunannya, seperti hak untuk tidak
dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan
pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai
balasan atas bantuan biaya pemerintahan
yang telah diberikan oleh para
bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak
tersebut berkembang dan menjadi bagian
dari sistem konstitusional Inggris.
b. Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris
disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi
Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli
1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
c. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada
rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan
absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan
Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis.
Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan
(egality), dan persaudaraan (fraternite).
Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak
permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam
kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh
Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
Keempat macam macam kebebasan itu meliputi:
a. kebebasan untuk beragama (freedom of
religion),
b. kebebasan untuk berbicara dan berpendapat
(freedom of speech),
c. kebebasan dari kemelaratan (freedom from
want), dan
d. kebebasan dari ketakutan (freedom from
fear).
Adapun berdasarkan sejarah perkembangannya,
ada tiga generasi hak asasi manusia.
a. Generasi pertama adalah hak sipil dan politik
yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya,
hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan,
hak atas kesamaan di muka peradilan, hak
kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama,
hak berkumpul, dan hak untuk berserikat.
b. Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan
oleh Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya, hak atas pekerjaan,
hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas
pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas
jaminan sosial.
c. Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan
oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak bebas dari
ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan
bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.
Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal,
meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara
Barat saja. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di
dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Declaration
Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan: “Sekalian orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan”. Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia
internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini kemudian dijadikan
pedoman dan standar minimum penegakan hak asasi manusia oleh negara-negara
yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional yang diwujudkan
dalam konstitusi atau undang-undang dasar setiap negara.
Hasil rumusan mengenai hak asasi manusia oleh negara-negara di dunia,
antara lain, dijabarkan dalam:
a. Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa
atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
b. Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
c. Deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun
1993;
d. African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh
negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada
tahun 1981;
e. Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas
Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
f. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang
tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.

Related Articles:

Posting Komentar