Pengertian, Jenis, dan Cara Kerja Jaring Komunikasi Lengkap


Telekomunikasi berarti komunikasi jarak jauh. Telekomunikasi memungkinkan
dua orang atau alat melakukan interaksi meskipun mereka berada di dua tempat
yang berjauhan.
Keberadaan jaringan telekomunikasi memberi banyak kemudahan bagi
manusia. Arus informasi semakin cepat berpindah dari sumber ke penerima informasi.
Jaringan telekomunikasi bermanfaat besar dalam bidang pendidikan,
perbankan, kesehatan, hingga perindustrian. Pengambilan uang melalui ATM
(Anjungan Tunai Mandiri) merupakan salah satu contohnya. Pendidikan juga
semakin lancar berkat pendidikan sistem online.
Pelajarilah seluk-beluk jaringan telekomunikasi dalam uraian berikut.

1. Pengertian Jaringan Telekomunikasi
Komunikasi antaralat memerlukan suatu perantara. Perantara ini misalnya
berupa kabel. Jika beberapa alat komunikasi dirangkai sehingga dapat
melakukan komunikasi, rangkaian ini disebut jaringan alat komunikasi. Jadi,
jaringan telekomunikasi dapat diartikan sebagai rangkaian beberapa alat
komunikasi yang letaknya saling berjauhan. Jaringan telekomunikasi misalnya
jaringan telepon dan internet.
2. Jenis Jaringan Telekomunikasi
Secara garis besar, jaringan telekomunikasi dibagi menjadi dua jenis.
Jenis pertama adalah jaringan yang menggunakan kabel (wireline). Jaringan
jenis kedua yaitu wireless (jaringan tanpa kabel).

a. Jaringan Wireline
Jaringan wireline merupakan jaringan yang menggunakan
penghubung berupa kabel. Jenis jaringan ini biasa digunakan untuk
jaringan dengan lingkup yang tidak terlalu luas. Misalnya jaringan
wireline untuk membuat jaringan komputer lokal (LAN). Meskipun begitu
jaringan wireline dapat pula digunakan untuk lingkup yang luas. Misalnya
penggunaan kabel untuk jaringan internet via telepon.
Jaringan wireline menggunakan beberapa jenis kabel. Kabel yang
digunakan misalnya kabel koaksial, kabel serat optik, dan kabel
berpilin. Perhatikan jenis-jenis kabel berikut.

1) Kabel Koaksial
Kabel koaksial (coaxial cable) berupa kabel yang berisi dua
buah konduktor. Salah satu konduktor terbuat dari tembaga.
Konduktor tembaga dilapisi dengan isolator. Konduktor yang kedua
melingkar di luar isolator pertama.
Kabel koaksial digolongkan menjadi dua jenis. Jenis pertama
adalah kabel koaksial tebal (thick coaxial cable). Jenis kedua
adalah kabel koaksial tipis (thin coaxial cable).
Kabel koaksial tebal (thick coaxial cable) berdiameter 12 mm.
Selubung kabel berwarna kuning. Thick coaxial cable disebut pula
standard ethernet, ThickNet (singkatan dari thick ethernet), dan
yellow cable.
Kabel koaksial tipis berdiameter 5 mm. Berbeda dengan
ThickNet, kabel ini diselubungi warna hitam atau gelap. Karena
tipis, kabel yang disebut ThinNet ini lebih lentur dibanding ThickNet.
2) Serat Optik
Serat optik dibuat dari serat plastik atau kaca. Kabel jenis ini
banyak digunakan pada bidang teknik.
Serat optik terdiri atas dua bagian utama, yaitu cladding dan
core. Clodding mengelilingi bagian inti (core). Bagian selimut ini
terbuat dari kaca yang berdiameter antara 5–250 mm. Core berada
di tengah-tengah atau inti kabel. Core dilindungi dengan lapisan
cladding, buffer coating, material penguat, serta pelindung luar.
Kabel serat optik banyak dipilih karena kabel ini mampu
mengirim data dengan cepat. Kabel serat optik dikenal sebagai
kabel dengan kecepatan transfer data lebih dari 100 MBs. Data atau
informasi dikirim menggunakan gelombang cahaya. Caranya, sinyal
listrik dikonversi (diubah) menjadi gelombang cahaya.
Kelebihan lain yaitu kabel serat optik relatif aman dari gangguan
misalnya gangguan gelombang elektromagnetik.
3) Twisted Pair Ethernet
Twisted Pair Ethernet dapat diartikan sebagai pasangan kabel
Ethernet yang diatur berpilin. Kabel ini mulai dikembangkan pada
pertengahan tahun 1980-an.
Secara garis besar, kabel Twisted Pair Ethernet digolongkan
menjadi dua jenis. Jenis pertama yaitu Unshielded Twisted Pair
(UTP), sedangkan jenis kedua adalah Shielded Twisted Pair (STP).
a) Unshielded Twisted Pair (UTP)
Kabel UTP diberi nama berdasarkan bentuk fisik kabel.
Kabel ini memuat empat pasang kabel kecil berbeda warna.
Masing-masing pasangan disatukan dengan cara dipilin.
Keempat pasang kabel kecil dilapisi pembungkus berbentuk
memanjang. Pembungkus ini digunakan sebagai
pelindung sekaligus penyedia jalur bagi tiap pasang kabel.
Kabel UTP dan perangkat jaringan dihubungkan menggunakan
konektor. Jenis konektor yang digunakan yaitu RJ-45.
Kabel UTP digolongkan menjadi lima jenis. Kelima jenis
kabel UTP ini dapat digunakan untuk menangani sinyal suara
berkecepatan rendah hingga sinyal LAN berkecepatan tinggi.
Perhatikan tabel jenis UTP serta frekuensi sinyal yang dapat
ditangani berikut.
b) Shielded Twisted Pair (STP)
Kabel STP mirip dengan UTP. Kedua jenis kabel ini samasama
berisi pasangan kabel kecil yang dipilin. Hal yang
membedakan keduanya yaitu pelindung pada kabel STP.
Pelindung ini digunakan untuk melapisi masing-masing
pasangan kabel kecil. Kabel STP dirancang untuk keperluan
pembuatan jaringan luar ruangan (outdoor).

b. Jaringan Wireless
Jaringan wireless tidak menggunakan kabel sebagai penghubung.
Jaringan jenis ini menggunakan alat penghubung berupa gelombang
radio, gelombang inframerah, serta gelombang mikro.
Berkat teknologi jaringan wireless, manusia dapat melakukan
komunikasi saat berkendara. Bukankah kita dapat bertelepon meski
kita berada di dalam mobil yang melaju?
Simak jenis gelombang yang digunakan sebagai penghubung
jaringan wireless berikut.
1) Jaringan Gelombang Mikro
Gelombang mikro memiliki frekuensi tinggi. Gelombang ini
dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu: gelombang UHF, SHF, dan
EHF.
Frekuensi gelombang UHF (Ultra High Frequency) berkisar
antara 300 MHz hingga 3 GHz. Nama gelombang ini mungkin sering
Anda dengar saat membicarakan gelombang televisi swasta
nasional.
Frekuensi gelombang SHF (Super High Frequency) berkisar
antara 3 GHz hingga 30 GHz. Frekuensi gelombang SHF lebih
rendah dari frekuensi gelombang EHF (Extremely High Frequency)
yang berkisar antara 30 GHz hingga 300 GHz.
Gelombang mikro biasa digunakan pada jaringan komputer
jenis MAN (metropolitan area network). Artinya, cakupan gelombang
mikro tidak terlalu luas. Meskipun demikian, cakupan gelombang
mikro dapat diperluas jika menggunakan alat tertentu. Untuk jarak
yang jauh, stasiun relay dapat digunakan. Jarak antarstasiun relay
mencapai 30 hingga 50 km.
Jika digunakan sebagai jaringan telekomunikasi berjarak
ratusan kilometer, gelombang mikro digunakan bersama satelit.
Penggunaan satelit membuat wilayah jaringan menjadi luas. Selain
itu, komunikasi tetap dapat dilakukan meskipun pemakai sedang
melakukan mobilitas.
2) Jaringan Gelombang Radio
Gelombang radio menyampaikan suara atau data melalui
udara. Jenis gelombang ini memungkinkan pengguna bergerak
sambil terus melakukan komunikasi.
Berdasarkan cara gerak gelombang, gelombang radio dibedakan
menjadi tiga jenis. Jenis pertama adalah gelombang yang bergerak
lurus pada permukaan bumi. Jenis kedua, gelombang bergerak dan
memantul di antara bumi dan lapisan ionosfer. Jenis ketiga,
gelombang radio bergerak menyusuri permukaan bumi.
Gelombang radio digunakan untuk siaran radio, jaringan
komputer, serta internet. Selain itu, gelombang radio dapat pula
digunakan pada telepon seluler dan pager.
3) Bluetooth
Memasuki era komunikasi, pasti Anda sering mendengar
istilah ”bluetooth”. Istilah ini berhubungan erat dengan salah satu
teknologi yang digunakan telepon seluler serta komputer.
Bluetooth biasa digunakan pada lingkup yang dekat. Teknologi
bluetooth banyak digunakan sebagai sarana pertukaran data
antartelepon seluler. Bluetooth dapat pula digunakan pula pada
laptop, komputer, kamera digital, serta pengontrol video game.
4) Jaringan Gelombang Inframerah
Gelombang inframerah disebut pula infrared. Panjang gelombang
ini berkisar antara 750 nanometer hingga 1 milimeter. Sebagai
catatan, 1 nanometer setara dengan 1 × 10–9 meter.
Gelombang inframerah digunakan dalam bidang militer,
astronomi, dan komunikasi tanpa kabel. Bidang militer menggunakan
gelombang inframerah sebagai penentu sasaran. Dalam bidang
astonomi, gelombang inframerah digunakan untuk memperkirakan
suhu planet dan bintang.

3. Cara Kerja Jaringan Telekomunikasi
Ketika Anda menggunakan komputer, peralatan hiburan, atau telepon,
sebagian sistem dalam peralatan itu berkomunikasi dengan peralatan
elektronik lain. Komunikasi tersebut berlangsung melalui media kabel, sinyal
radio, cahaya inframerah, konektor, dan protokol.

a. Cara Kerja Wireline
Dalam kehidupan modern, komunikasi dapat dilakukan dengan
memanfaatkan jaringan kabel (wireline). Sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, sekarang ini terdapat berbagai jenis jaringan kabel, yaitu
LAN, MAN, WAN, dan internet. Bagaimana cara kerja tiap-tiap jenis
wireline tersebut?
1) LAN (Local Area Network)
Local Area Network adalah jaringan yang terdapat dalam
sebuah gedung atau perkantoran. Pada umumnya LAN dimiliki oleh
perusahaan atau organisasi. LAN digunakan untuk menghubungkan
komputer-komputer yang terdapat dalam gedung tersebut.
Komputer-komputer dihubungkan untuk membagi sumber daya
yang terdapat di dalam kantor. Sumber daya yang dimaksud
misalnya printer. LAN memungkinkan beberapa komputer dalam
suatu perusahaan menggunakan satu printer secara bersamasama.
Selain itu, LAN juga memungkinkan komputer-komputer
untuk saling berkomunikasi dan bertukar informasi.
2) MAN (Metropolitan Area Network)
Metropolitan Area Network adalah jaringan LAN dalam versi
lebih besar. MAN digunakan untuk menghubungkan sejumlah
komputer yang terdapat pada beberapa kantor yang berdekatan
letaknya. Misalnya, jaringan MAN yang terhubung pada kantorkantor
pemerintah dalam suatu kota. Hal ini dilakukan untuk
berbagi data antara satu instansi dengan instansi yang lainnya.
MAN mampu menunjang data dan suara bahkan dapat terhubung
dengan jaringan televisi kabel.
3) WAN (Wide Area Network)
Wide Area Network adalah jaringan komputer yang mencakup
area yang sangat luas.WAN dapat menghubungkan komputerkomputer
yang terdapat dalam sebuah negara.
4) Internet
Internet merupakan jaringan komputer yang mencakup seluruh
dunia. Orang yang menggunakan internet berarti terhubung ke
semua komputer di dunia yang terhubung ke internet.
b. Cara Kerja Wireless
Penggunaan kabel sebagai media penghubung antarkomputer dan
alat komunikasi dinilai kurang efektif. Apalagi biaya pembangunan
infrastruktur jaringan tergolong besar. Oleh karena itu, muncul gagasan
untuk mengembangkan teknologi komunikasi dengan menggunakan
media udara. Jaringan komunikasi yang tidak lagi menggunakan kabel
disebut jaringan wireless. Wifi dan Bluetooth merupakan contoh jaringan
wireless yang populer digunakan saat ini. Bagaimana cara kerja kedua
jaringan tersebut?
1) Wifi
Wifi (Wireless Fidelity) yaitu jenis teknologi komunikasi dan
informasi yang bekerja pada jaringan lokal tanpa kabel (Wireless
Local Area Networks). Awalnya wifi digunakan untuk
menghubungkan perangkat nirkabel dan LAN. Jadi, wifi digunakan
untuk membuat jaringan tanpa kabel di perusahaan. Wifi memberi
kebebasan kepada pemakainya untuk bertukar data secara aman
tanpa direpotkan dengan pemasangan kabel network.
Saat ini wifi banyak digunakan untuk mengakses internet. Wifi
memungkinkan seseorang terhubung dengan internet dalam suatu
titik akses (acces point) terdekat. Orang dapat mengakses internet
dengan menggunakan Personal Digital Assistant (PDA) atau
notebook di kafe atau kampus yang memiliki hotspot area.
Ada dua cara menghubungkan antar-PC dengan sistem wifi.
Pertama, sistem infrastruktur dengan menggunakan acces point
yang berfungsi mengatur lalu lintas data. Acces point berfungsi
sebagai pusat transfer data. Access Point (AP) pada WLAN
berfungsi mirip seperti sebuah hub atau switch. Tanpa menggunakan
access point, komputer yang mempunyai wireless adapter hanya
dapat berkomunikasi secara point to point. Artinya, komputer
hanya dapat terhubung dengan satu komputer yang lain.
Secara sederhana, dalam sebuah sistem WLAN, access point
akan mengeluarkan sinyal (code) SSID (Service Set Identification)
dalam radius tertentu. Agar semua komputer yang masih dalam
jangkauan access point dapat terhubung di dalam jaringan wireless
tersebut, masing-masing komputer yang memiliki perangkat wireless
harus mengisi SSID yang sama seperti yang dikeluarkan oleh
access point tersebut. Dengan begitu masing-masing komputer
maupun perangkat akan terhubung dalam suatu jaringan berbasis
wireless.
Tidak hanya SSID yang wajib diisi oleh masing-masing
perangkat. Untuk mencapai keamanan yang lebih tinggi, semua
perangkat wireless sekarang ini juga dilengkapi dengan fitur
keamanan yang harus diisi agar dapat terkoneksi dengan access
point seperti MAC address (Medium Access Control), WEP (Wired
Equivalent Privacy). Tujuan dari pemberian fitur-fitur tambahan ini
agar seleksi koneksi dapat dibatasi sehingga tidak semua orang
dapat dengan mudah masuk ke dalam jaringan.
Kelebihan sistem infrastruktur terletak pada kecepatan transfer
data yang lebih tinggi, wilayah kerja yang lebih luas, serta
keamanan data yang lebih terjamin. Sistem infrastruktur biasa
digunakan untuk hotspot wifi dan perkantoran yang memerlukan
stabilitas dan keamanan data.
Kedua, sistem ad-hoc. Koneksi antarkomputer dilakukan
secara peer to peer. Untuk membangun jaringan wifi secara ad-hoc,
Anda tidak memerlukan access point. Keuntungannya terletak
pada biaya yang lebih murah dan praktis apabila yang terkoneksi
hanya dua atau tiga komputer. Namun apabila komputer yang
terhubung cukup banyak, proses transfer data menjadi lambat.
2) Bluetooth
Bluetooth memerlukan jaringan kecil untuk memindahkan file
yang akan dikirim. Bluetooth menjaga daya transmisi tetap rendah
sehingga penggunaan baterai bisa dihemat. Untuk mengirim sinyal
transmisi, bluetooth hanya memerlukan energi 1 miliwatt saja.
Kelebihan bluetooth terletak pada tidak diperlukannya koneksi
kabel antaralat, tidak mahal, dan otomatis. Bluetooth 1.0 memiliki
kecepatan transfer data sebesar 1 megabita detik (Mbps), sementara
bluetooth 2.0 bisa lebih dari 3 Mbps.
Jaringan bluetooth mentransmisikan data melalui gelombang
radio. Jaringan ini berkomunikasi pada frekuensi 2,45 gigahertz.
Dunia internasional telah menyetujui penggunaan frekuensi ini
untuk keperluan industri, penelitian, dan medis. Sinyal bluetooth
yang hanya 1 miliwatt itu membuatnya tidak saling mengganggu
dengan sistem komunikasi yang lain. Namun daya yang kecil ini
membatasi jangkauan bluetooth yang hanya sekitar 10 meter
persegi.
Bluetooth bisa berkoneksi dengan delapan alat secara
bersamaan. Dengan semua alat ini dalam radius 10 meter, Anda
mungkin berpikir bahwa sinyalnya mungkin akan menumpuk.
Akibatnya mengganggu proses kerja alat-alat itu. Ternyata tidak
demikian. Bluetooth menggunakan sebuah teknik yang dinamakan
harapan penyebaran spektrum frekuensi yang membuat sebuah
alat mentransmisikan data pada frekuensi yang sama dalam waktu
bersamaan. Pada bluetooth, transmiter mengubah frekuensi 1.600
kali setiap detik. Karena setiap bluetooth mentransmisikan sinyal
dengan menggunakan penyebaran spektrum secara otomatis,
maka sangat kecil kemungkinan ada dua transmiter yang
menggunakan frekuensi sama dalam waktu bersamaan. Jika hal
ini terjadi, kemungkinannya alat yang lain hanya mengalami sedikit
gangguan dalam satu detik.
Pada semua jaringan wireless, faktor keamanan harus diperhatikan.
Gelombang radio di udara dapat ditangkap dengan mudah. Jadi, orang
yang mengirimkan informasi rahasia melalui jaringan wireless harus
benar-benar yakin bahwa tidak ada orang/alat yang akan menyadap
sinyalnya.
c. Cara Kerja Satelit
Satelit komunikasi ditempatkan pada orbit setinggi 22.300 mil di
atas ekuator. Penempatan satelit pada orbit ini memungkinkan satelit
berkomunikasi dengan stasiun utama dalam area jangkauannya. Satelit
bergerak dengan kecepatan yang sama dengan kecepatan rotasi bumi.
Hal ini membuat manusia lebih mudah memantau satelit dari bumi.
Penggunaan satelit telah membantu manusia dalam melakukan
pertukaran informasi di seluruh permukaan bumi. Dengan satelit,
industri televisi dapat menyampaikan berita dari tempat kejadian peristiwa
secara langsung. Kamera televisi dihubungkan dengan pemancar di
dalam mobil. Di dalam pemancar tersebut semua gambar dan bunyi
diubah menjadi gelombang radio. Gelombang tersebut dikirim ke satelit
menggunakan parabola yang ada di atap mobil. Proses transmisi dari
stasiun bumi menuju satelit disebut uplink.
Jauh di atas bumi, parabola pada satelit mengumpulkan gelombang
radio. Di dalam satelit, sinyal diperkuat hingga cukup kuat untuk
memberikan gambar yang bagus dan jernih ketika tertangkap kembali
ke bumi. Sekarang satelit mengirimkan sinyal yang telah diperkuat ke
stasiun darat. Dari sini, gambar dapat dikirim ke studio televisi dan
rumah-rumah. Proses inilah yang disebut downlink.
d. Cara Kerja Modem
Untuk dapat berselancar menggunakan internet, Anda memerlukan
modem. Dalam kerjanya, modem melakukan proses modulasi dan
demodulasi terhadap data yang dipancarkan. Modem menerima
rangkaian pulsa biner dan periferal komputer. Kemudian modem
memodulasi karakteristik sinyal analog (level tegangan, frekuensi, atau
fasa) agar dapat disalurkan melalui saluran telepon. Hal yang berbeda
terjadi pada modem pihak penerima. Modem akan melakukan
demodulasi. Sinyal yang diterima akan dipisahkan kembali sehingga
dapat dibaca oleh komputer. Proses inilah yang disebut demodulasi.
Pada awalnya kecepatan modem hanyalah 300 bps (byte per
second). Dewasa ini kecepatan modem sudah mencapai 56 Kbps.
Namun, karena jaringan telepon yang tersedia di Indonesia masih
kurang bagus, kecepatan maksimal modem yang kita gunakan hanya
sekitar 33.6 Kbps saja. Kecepatan upstream merupakan kecepatan
modem yang Anda gunakan untuk menghubungi ISP (internet service
provider). Sebaliknya, kecepatan downstream menggambarkan
kecepatan ISP menghubungi modem Anda.
Read More »

Pengertian, Sifat, dan Unsur-Unsur Negara

Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa
Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil
dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta
tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap.

a. Pengertian negara
Sampai sekarang, belum ditemukan suatu rumusan yang baku atau tetap
mengenai pengertian negara. Para ahli tata negara mempunyai rumusan yang
berbeda mengenai negara, walaupun di antara mereka ada beberapa
persamaan. Berbagai pengertian negara tersebut sebagai berikut.
1) Hans Kelsen: negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama
dengan tata paksa (dalam Rudolf Aladar: 1969).
2) Legemann: negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang
bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan
sesuatu masyarakat (1985).
3) Jean Bodin: negara ialah suatu persekutuan dari berbagai keluarga
dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga
yang berdaulat (1999).
4) Franz Magnis-Suseno: negara merupakan satu kesatuan masyarakat
politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya
norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan
pasti, artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila
dilanggar, pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut
kalau perlu dengan menggunakan paksaan fisik (1988).
5) Prof. Miriam Budiardjo: negara ialah organisasi dalam dalam suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh
rakyatnya (1993).
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan
kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya.
Negara mempunyai perbedaan pengertian dengan bangsa. Jika bangsa
merujuk pada kelompok orang maupun persekutuan hidup, negara merujuk
pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara
ialah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk
organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan
mengatus hubungan, menyelenggarakan ketertiban, serta menetapkan tujuantujuan
dari kehidupan bersama.
Sebagai perwujudan kedaulatan yang dimiliki, negara mempunyai sifat
khusus yang hakiki. Sifat ini sama halnya di semua negara, bagaimanapun
corak negara itu. Sifat ini juga membedakannya dengan organisasi lainnya.

b. Sifat negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat
berikut.
1) Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa
kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan
ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki
(kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya
bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan
lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang
yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta
miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2) Monopoli, yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan
tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman
kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan
hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata
jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang
yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau
aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3) Mencakup semua, artinya setiap peraturan perundang-undangan
berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

c. Unsur-unsur terbentuknya negara
Mac Iver (dalam Mary H. dan Maurice K: 1992) merumuskan bahwa
suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan,
komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud
M.D. (dalam Mansour Fakih, dkk: 2003) disebut sebagai unsur konstitutif.
Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lain, seperti pengakuan dunia
internasional dan adanya konstitusi, yang oleh Mahfud disebut dengan unsur
deklaratif.
Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara sebagai suatu
pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut:
(a) penduduk yang menetap; (b) wilayah tertentu; (c) suatu pemerintahan;
serta (d) kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain”.
Berdasarkan konvensi tersebut, terdapat empat unsur negara yang secara
garis besar dikelompokkan menjadi dua.

1) Unsur konstitutif negara
Unsur konstitutif ialah unsur
pembentuk yang mutlak ada untuk
terjadinya negara, Unsur konstitutif
negara mencakup wilayah yang meliputi
rakyat atau masyarakat, darat, udara,
perairan, serta pemerintahan yang
berdaulat. Jika masih memiliki masalah
dengan salah satu unsur konstitutifnya,
suatu negara akan kesulitan dalam
menyelenggarakan kehidupannya.
Misalnya, Palestina masih menemui
masalah berkaitan dengan wilayah
negaranya yang masih menjadi
sengketa dengan Israel meskipun
Palestina telah memiliki rakyat dan
pemerintahan. Bangsa Eskimo yang
berada di kutub utara tidak dapat
dikatakan sebagai negara sebab tidak memiliki pemerintahan. Hal-hal yang
termasuk unsur konstitutif ialah sebagai berikut.
a) Wilayah tertentu
Wilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk
suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan
hukum negara, wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah
di mana hukum negara itu berlaku. Wilayah merupakan salah satu unsur
yang sangat penting bagi keberadaan suatu negara. Kekuasaan negara
mencakup seluruh wilayah yang dimilikinya, tidak hanya tanah, tetapi
laut di sekelilingnya dan udara atau angkasa di atasnya.
b) Penduduk yang menetap
Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi
dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orangorang
yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu
negara. Mereka memberikan kesetiaannya kepada negara itu, menerima
perlindungan darinya, dan menikmati hak untuk ikut serta dalam proses
politik. Sementara, orang asing ialah warga negara lain yang dengan izin
pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Perbedaan
lainnya, setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus
dengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar
negeri selama ia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Di lain pihak,
orang asing hanya mempunyai hubungan dengan negara di mana ia tinggal
sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
c) Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan yang
tertinggi dalam suatu negara untuk
membuat suatu undang-undang serta
melaksanakannya dengan semua cara yang
tersedia, termasuk dengan paksaan.
Negara mempunyai kekuasaan untuk
memaksa penduduknya agar menaati
undang-undang serta peraturan pelaksana
lainnya. Negara mempunyai kekuasaan
tertinggi pula untuk mempertahankan
kemerdekaannya terhadap serangan dari
negara lain serta mempertahankan
kedaulatan ke luar. Untuk itu, negara
menuntut loyalitas yang mutlak dari warga
negaranya.
d) Pemerintah yang berdaulat
Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk
merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat
seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Pemerintah ialah sekelompok
manusia serta lembaga yang membuat serta melaksanakan aturan-aturan
bagi masyarakat tertentu. Pemerintah adalah lembaga yang tertua serta
universal. Setiap komunitas, walau sederhana sekalipun, lazimnya
memiliki lembaga pengatur bagi komunitas itu sendiri. Pemerintah suatu
negara berkedaulatan ke luar serta ke dalam. Berdaulat ke luar artinya
mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain
sehingga bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam
artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas
warga serta wilayah negaranya.

2) Unsur-unsur deklaratif negara
Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif
disebut unsur deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin penting bagi
negara walapun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak. Negaranegara
baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif,
khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif
mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain
secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam
perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
Perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi
suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara
politis terorganisasi, tidak terkait kepada negara yang telah lebih dahulu ada,
serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional,
dan dengan tindakan ini mereka (negara-negara yang memberi penga-kuan)
menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu
anggota masyarakat internasional merupakan pengertian pengakuan
(recognition) terhadap suatu negara. Dengan adanya pengakuan tersebut,
suatu negara dapat mengadakan hubungan
dengan negara-negara lainnya secara
aman serta sempurna. Negara tidak
khawatir bahwa kedudukannya sebagai
kesatuan politik akan diganggu oleh
negara-negara yang telah ada.
Macam-macam bentuk pengakuan
ialah sebagai berikut.
a) Pengakuan de facto, artinya
pengakuan menurut kenyataan. Suatu
negara diakui karena memang secara
nyata telah memenuhi unsur-unsurnya
sebagai negara.
b) Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal
ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam
tata pergaulan internasional.
Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya,
pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de jure.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah
a) pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
b) negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala
barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui
tersebut, dan
c) wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas
kekebalan serta hak istimewa diplomatik.
Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara lain didasarkan pada
banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang
bersangkutan secara formal telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah
negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional, khususnya
Konvensi Montevideo 1933.
Read More »

fungsi dan tujuan terbentuknya negara

Tujuan Negara
Sesuai dengan pandangan masyarakat bangsanya serta pandangan hidup
yang melandasinya, tujuan tiap-tiap negara berbeda-beda. Tujuan negara
secara umum ditetapkan dalam konstitusi hukum dasar negara.
Kepentingan umum selalu ditafsirkan sebagai tujuan negara yang
berhaluan Marxisme-Leninisme dalam rangka tercapainya masyarakat
komunis. Tafsir itu memengaruhi fungsi negara di bidang kesejahteraan dan
keadilan. Segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan
merupakan anggapan tentang negara sebagai alat untuk mencapai komunisme.
Begitu pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk
hak asasi warga negara), terutama ditekankan pada aspek kolektifnya serta
sering mengorbankan aspek perseorangannya.
Mewujudkan hak-hak yang dipandang kodrati bagi manusia, yakni hak
hidup, hak kebebasan, serta hak milik merupakan tujuan negara yang
berhaluan liberalisme. Berdasarkan konsep pemikiran tersebut, pemerintah
harus dapat menciptakan kondisi yang mendukung bagi berkembang serta
terwujud atau terlindunginya hak-hak tersebut.
Para ahli juga mempunyai pandangan yang berbeda mengenai tujuan
negara. Cara pandang yang berbeda ini dipengaruhi pula oleh latar belakang
dan situasi lingkungan di mana ia berada. Adapun tujuan negara secara umum
menurut ahli-ahli tata negara sebagai berikut.
1) Menurut Roger H. Soltan, tujuan negara ialah memungkinkan
rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas
mungkin (1942).
2) Menurut Harold J. Laski, bahwa tujuan negara ialah menciptakan
keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara
maksimal (1936).
3) Menurut J.J. Rousseau, tujuan negara ialah menciptakan persamaan
serta kebebasan bagi warganya (dalam James P. Sterba: 1998).

Fungsi negara
Negara dengan alat perlengkapannya berusaha untuk melayani segala
keperluan warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Ini merupakan salah satu bentuk fungsi pelayanan yang diwujudkan oleh
negara. Ada tiga kelompok fungsi negara.
1) Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam
wilayah tertentu, meliputi perlindungan terhadap ancaman dari luar dan
dalam negeri serta perlindungan terhadap bahaya dalam negeri, termasuk
bahaya lalu lintas.
2) Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan
kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
3) Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang
bersengketa di masyarakat serta menyediakan suatu sistem peradilan
yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa
fungsi minimum, yaitu
1) melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah
konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,
2) mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
3) mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga
serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
4) menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan
pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.
Pandangan hidup yang berbeda-beda pada tiap bangsa memunculkan
pemahaman yang berbeda pula tentang fungsi negara. Berikut beberapa
pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di
dunia.
1) Individualisme
Menurut paham individualisme, negara mempunyai fungsi memelihara
serta mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat.
Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga agar individu
tidak diganggu keamanan dan ketertibannya dalam hidup, kebebasan, serta
miliknya.
2) Anarkisme
Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis, berarti ’tanpa pemerintah’.
Anarkisme ialah penyangkalan terhadap negara serta pemerintah. Menurut
anarkisme, kodrat manusia ialah baik serta bijaksana. Untuk menjamin
keamanan, ketertiban, dan mengusahakan kesejahteraan masyarakat, manusia
tidak perlu negara serta pemerintah. Semua hal dapat dicapai sendiri oleh
Negara sebagai organisasi tidak diperlukan.
3) Sosialisme
Sosialisme ialah semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan
negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Fungsi negara harus
diperluas hingga tidak ada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan
oleh negara. Semua aktivitas negara ditujukan untuk mencapai pemenuhan
kesejahteraan bersama.
4) Komunisme
Komunisme ialah salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun
sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai
kesejahteraan masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya
tujuan-tujuan negara dengan jalan revolusioner, sementara sosialisme masih
percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrem dalam
pelaksanaan programnya.
Read More »

Pengertian, tujuan, dan tugas hukum


Pengertian hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari
tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum
sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang
hendak dikaji. Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang berjudul
Introduction ala théorie general et ala philosophie du Droit
mengumpulkan 17 definisi hukum yang masing-masing menonjolkan segi
tertentu dari hukum. Mari kita pelajari beberapa pengertian hukum menurut
para ahli hukum terkemuka berikut.
1) Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953),
beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang
sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib
kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan
tindakan dari pihak pemerintah.
2) Achmad Ali
Hukum ialah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang
salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan
baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang
mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan,
dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu (2008).
3) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4) Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus
ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika
dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu (1919).
5) Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta
meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah
sebagai kenyataan dalam masyarakat (1986).

Tujuan dan tugas hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara
anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingankepentingan
anggota masyarakat itu. Untuk menjamin kelangsungan
keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan
aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap
anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur
dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan
terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap
hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuanketentuan
dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Setiap
pelanggar hukum yang ada akan dikenai sanksi berupa hukuman sebagai
reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung
terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum
yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas
keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum itu bertujuan
menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat dan hukum itu harus
pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Adapun hukum mempunyai tugastugas
sebagai berikut.
1) Menjamin kepastian hukum bagi
setiap orang dalam masyarakat.
2) Menjaga jangan sampai terjadi
perbuatan main hakim sendiri dalam
pergaulan di masyarakat.
3) Menjamin ketertiban, ketentraman,
kedamaian, keadilan, kemakmuran,
kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.
Read More »

Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Mahkamah Agung (MA)


Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Mahkamah Agung (MA)

Pengadilan umum tertinggi di Indonesia dipegang oleh Mahkamah
Agung yang berkedudukan di ibu kota (Indonesia, Jakarta) atau di tempat
yang ditetapkan oleh presiden. Daerah hukumnya adalah seluruh wilayah
Indonesia. Melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakantindakan
pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukum
dilaksanakan dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama MA.
Tahun 1945 yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5
tahun 2004, mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut.
(1) Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara
untuk pemberian dan penolakan grasi.
(2) Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi dan sengketa
tentang kewenangan.
(3) Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undangundang.
(4) Mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Memberi pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta ataupun
tidak kepada lembaga tinggi negara.
(6) Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundangundangan
di bawah undang-undang.

Fungsi atau tugas Mahkamah Agung adalah
(1) untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan,
teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat
tersendiri maupun dengan surat edaran;
(2) melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan peradilan
di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan
kehakiman;
(3) mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua
lingkungan peradilan;
(4) mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua
lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.

Di samping itu, memiliki tugas dan kewenangan  Mahkamah Agung
lain di luar lingkungan peradilan yang meliputi:
(1) memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa
yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh
kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang
berlaku;
(2) menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan di
tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
(3) memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik
diminta maupun tidak, kepada lembaga tinggi negara yang lain;
(4) memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara
dalam rangka pemberian atau penolakan grasi;
(5) bersama pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum
dan notaris.
Susunan organisasi MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota,
panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua,
dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda yang masing
masing memimpin satu bidang khusus. Para hakim yang bekerja dalam
lingkup MA disebut hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60
orang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih oleh para hakim agung
berdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh DPR dan Komisi
Yudisial, dan diangkat oleh presiden.
Read More »

Sejarah perkembangan HAM di dunia lengkap

Sejarah perkembangan HAM di dunia lengkap
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf
Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural
rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan,
dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa
penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi
Prancis.
a. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John
dari Inggris dengan para bangsawan
disebut Magna Charta. Isinya adalah
pemberian jaminan beberapa hak oleh raja
kepada para bangsawan beserta
keturunannya, seperti hak untuk tidak
dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan
pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai
balasan atas bantuan biaya pemerintahan
yang telah diberikan oleh para
bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak
tersebut berkembang dan menjadi bagian
dari sistem konstitusional Inggris.
b. Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris
disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi
Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli
1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
c. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada
rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan
absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan
Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis.
Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan
(egality), dan persaudaraan (fraternite).
Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak
permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam
kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh
Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
Keempat macam macam kebebasan itu meliputi:
a. kebebasan untuk beragama (freedom of
religion),
b. kebebasan untuk berbicara dan berpendapat
(freedom of speech),
c. kebebasan dari kemelaratan (freedom from
want), dan
d. kebebasan dari ketakutan (freedom from
fear).
Adapun berdasarkan sejarah perkembangannya,
ada tiga generasi hak asasi manusia.
a. Generasi pertama adalah hak sipil dan politik
yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya,
hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan,
hak atas kesamaan di muka peradilan, hak
kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama,
hak berkumpul, dan hak untuk berserikat.
b. Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan
oleh Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya, hak atas pekerjaan,
hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas
pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas
jaminan sosial.
c. Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan
oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak bebas dari
ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan
bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.
Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal,
meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara
Barat saja. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di
dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Declaration
Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan: “Sekalian orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan”. Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia
internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini kemudian dijadikan
pedoman dan standar minimum penegakan hak asasi manusia oleh negara-negara
yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional yang diwujudkan
dalam konstitusi atau undang-undang dasar setiap negara.
Hasil rumusan mengenai hak asasi manusia oleh negara-negara di dunia,
antara lain, dijabarkan dalam:
a. Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa
atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
b. Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
c. Deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun
1993;
d. African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh
negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada
tahun 1981;
e. Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas
Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
f. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang
tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.
Read More »

Instrumen hukum HAM internasional

Instrumen hukum HAM internasional

Pelaksanaan perlindungan HAM di berbagai negara dilakukan dengan
mengacu pada berbagai instrumen HAM internasional. Beberapa instrumen
hukum HAM internasional itu adalah sebagai berikut.

a. Hukum kebiasaan
Hukum kebiasaan merupakan hukum yang diterima melalui praktik umum.
Dalam menyelesaikan berbagai sengketa intemasional, hukum kebiasaan
merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah
Internasional. Hukum kebiasaan internasional mengenai HAM, antara lain,
terdiri dari larangan penyiksaan, larangan diskriminasi, larangan pembantaian
massal, larangan perbudakan dan perdagangan manusia, dan larangan
terhadap berbagai tindakan pembunuhan dan sewenang-wenang.

b. Piagam PBB
Dalam piagam PBB terdapat ketentuan mengenai HAM, di antaranya,
sebagai berikut.
1) Pasal 55 menyatakan: “... Perserikatan Bangsa-Bangsa akan
menggalakkan (a) standar hidup yang lebih tinggi, pekerjaan penuh,
kemajuan ekonomi, dan kemajuan serta perkembangan sosial; (b)
pemecahan masalah-masalah ekonomi, sosial, dan kesehatan
internasional dan masalah-masalah terkait lainnya; budaya internasional
dan kerja sama pendidikan; dan (c) penghormatan universal dan
pematuhan hak-hak asasi dan kebebasan dasar manusia bagi semua
tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama”.
2) Pasal 1 menyatakan: “Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah
untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional ... dan
menggalakkan serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia
dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras,
jenis kelamin, bahasa, maupun agama ...”.
3) Pasal 56 menyatakan: “Semua anggota berjanji kepada diri mereka sendiri
untuk melakukan tindakan secara bersama atau sendiri-sendiri dalam
bekerja sama dengan organisasi untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan
dalam Pasal 55”.

c. The International Bill of Human Rights
The International Bill of Human Rights merupakan istilah yang digunakan
dalam pemilihan tiga instrumen utama HAM beserta dengan protokol opsinya.
Ketiga instrumen utama yang dimaksud tersebut meliputi: (a) Kovenan
Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (The International
Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR); (b) Pernyataan Sedunia
mengenai Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights/
UDHR); (c) Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya (The International Covenant on Economic, Social, and Cultural
Rights/ICESCR); (d) protokol opsi pertama pada ICCPR yang kini berubah
menjadi UDHR merupakan instrumen HAM terpenting. Semua instrumen
internasional HAM dan konstitusi di berbagai negara merujuk pada UDHR.
d. Traktat-traktat pada bidang khusus HAM
Dalam bidang-bidang tertentu yang berkenaan dengan HAM, ada
berbagai traktat khusus yang mempunyai kekuatan mengikat bagi negaranegara
pesertanya. Adapun traktat-traktat khusus yang terpenting adalah
Konvensi tentang Status Pengungsi, Konvensi tentang Pencegahan dan
Penghukuman Kejahatan Genosida, Konvensi mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Perlakuan dan Penghukuman Hak
Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat, Konvensi mengenai Hak-Hak
Anak, Protokol mengenai Status Pengungsi, Konvensi Internasional mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras, Konvensi mengenai
Penyiksaan dan Kekejaman Lainnya, dan Konvensi mengenai Protokol Opsi
pada ICCPR yang bertujuan menghapus hukuman mati.
PBB membentuk organ pelengkap untuk lebih mengefektifkan
implementasi berbagai ketentuan mengenai HAM tersebut, di antaranya, yaitu
Komisi Hak Asasi Manusia (The Commission on Human Rights/CHR).
Badan ini melakukan studi, mempersiapkan berbagai rancangan konvensi
dan deklarasi, melaksanakan misi pencarian fakta, membahas berbagai
pelanggaran HAM dalam sidang-sidang umum atau khusus PBB, serta
memperbaiki prosedur penanganan HAM. Untuk memantau pelaksanaan
traktat-traktat khusus di tiap-tiap negara peserta traktat, telah dibentuk enam
komite. Keenam komite tersebut adalah
1) Committee on the Rights of Child, mengawasi pelaksanaan Convention
on the Rights of the Childs (CRC);
2) Committee on the Elimination of Discrimination against Woman,
mengawasi pelaksanaan Convention on the Elimination of All Forms
of Discrimination against Woman (CEDAW);
3) ICCPR Human Rights Committee, mengawasi pelaksanaan
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR);
4) Committee Against Torture, mengawasi pelaksanaan Convention
Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment
or Punishment (CAT);
5) Committee on Economic, Social, and Cultural Rights, mengawasi
pelaksanaan International Covenant on Economic, Social, and
Cultural Rights (CESCR);
6) Committee on the Elimination of Racial Discrimination, mengawasi
pelaksanaan International Covenantion on the Elimination of All
Forms of Racial Discrimination (CERD).
e. Konvensi internasional tentang HAM
Konvensi internasional tentang hak asasi manusia merupakan wujud nyata
kepedulian masyarakat internasional akan penegakan, perlindungan,
pengakuan, dan pemajuan hak asasi manusia. Beberapa konvensi yang
berhasil diciptakan, di antaranya, sebagai berikut.
1) Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Hak Asasi
Manusia Sedunia)
Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948 menghasilkan deklarasi
yang dapat dikatakan sebagai pernyataan pertama dari masyarakat
internasional tentang perlunya pengakuan dan jaminan akan hak asasi manusia
ini. Deklarasi ini memang tidak mengikat negara anggota secara hukum, tetapi
paling tidak sudah menunjukkan komitmen bersama dan sebagai seruan moral
bagi bangsa-bangsa untuk menegakkan hak asasi manusia. Hak-hak yang
diperjuangkan masih terbatas pada hak ekonomi, politik, sipil, dan sosial.
Piagam ini merupakan hasil kompromi antara negara Barat yang
memperjuangkan hak-hak generasi pertama dengan negara-negara sosialis
(Timur) yang memperjuangkan hak-hak generasi kedua.
2) International Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International
Convenant of Economic, Social, and Cultural Rights (Perjanjian
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) tahun
1966
Secara aklamasi, kedua convenant (perjanjian) ini disetujui oleh negaranegara
anggota PBB. Kedua perjanjian ini lebih bersifat mengikat bagi negara
dalam memperoleh kesempatan untuk memilih salah satu atau kedua-duanya.
Negara yang menginginkan isi perjanjian ini berlaku di negaranya harus
melakukan proses ratifikasi terlebih dahulu. Hak-hak asasi manusia yang
tercantum di dalam dua perjanjian PBB ini oleh sebagian besar umat manusia
dianggap sudah bersifat universal.
3) Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak
Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984 dan Declaration on The Rights
to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) tahun 1986
Kedua deklarasi ini dihasilkan oleh negara-negara Dunia Ketiga (negara
berkembang), yaitu negara-negara di kawasan Asia-Afrika. Deklarasi ini
adalah wujud upaya negara-negara Dunia Ketiga guna memperjuangkan hak
asasi manusia generasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian serta pembangunan.
Dua tuntutan hak ini wajar karena negara-negara Asia Afrika ialah negara
bekas jajahan, negara baru yang menginginkan kemajuan seperti negara lain.
4) African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter)
Piagam ini dibuat oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam
Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981. Charter (piagam) ini merupakan
usaha untuk merumuskan ciri khas bangsa Afrika dan menggabungkannya
dengan hak politik dan ekonomi yang tercantum dalam dua perjanjian PBB.
Mulai tahun 1987, diberlakukan beberapa hal penting yang mencakup hak
dan kebebasan serta kewajiban. Inti dari Banjul Charter adalah penekanan
pada hak-hak atas pembangunan dan terpenuhinya hak ekonomi, sosial, dan
budaya yang merupakan jaminan untuk memenuhi hak politik.
5) Cairo Declaration on Human Rights in Islam
Deklarasi ini dibuat oleh negara-negara anggota OKI pada tahun 1990.
Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan
di dalamnya tunduk pada ketentuan Syariat Islam sebagai satu-satunya acuan.
6) Bangkok Declaration
Deklarasi Bangkok diterima oleh negara-negara Asia pada bulan April
tahun 1993. Dalam deklarasi ini tercermin keinginan dan kepentingan negaranegara
di kawasan itu. Deklarasi ini mempertegas beberapa prinsip tentang
hak asasi manusia, antara lain,
a) right to Development, yaitu hak pembangunan sebagai hak asasi yang
harus pula diakui semua negara;
b) nonselectivity dan objectivity, yaitu tidak boleh memilih hak asasi
manusia dan menganggap satu lebih penting dari yang lain;
c) universality, yaitu HAM berlaku universal untuk semua manusia tanpa
membedakan ras, agama, kelompok, etnik, dan kedudukan sosial;
d) indivisibility dan interdependence, yaitu hak asasi manusia tidak boleh
dibagi-bagi atau dipilah-pilah. Semua hak asasi manusia saling
berhubungan dan tergantung satu sama lainnya.
7) Vienna Declaration (Deklarasi Wina) 1993
Pada tahun 1993, telah ditandatangani suatu deklarasi di Wina, Austria.
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal dari negara-negara yang
tergabung dalam PBB. Deklarasi Wina merupakan kompromi antara
pandangan negara-negara Barat dan negara-negara berkembang yang
disetujui oleh lebih dari 170 negara. Deklarasi tersebut memunculkan apa
yang dinamakan sebagai hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan.
Pada hakikatnya, Deklarasi Wina merupakan reevaluasi kedua terhadap
deklarasi HAM dan suatu penyesuaian yang telah disetujui oleh hampir semua
negara yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia. Deklarasi Wina
mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang antara pemikiran Barat dan
non-Barat dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat
universal.
Read More »

Hubungan dasar negara dengan konstitusi


Hubungan dasar negara dengan konstitusi
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma
tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut norma dasar, norma
pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang fundamental
dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi.
Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara bersumber
dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undangundang
dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi. Penjelasan atau
penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang pertamatama
dilakukan melalui konstitusi.
Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat
pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD
1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian
negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada undangundang
dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
a. Pokok pikiran persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga
Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, memiliki pengertian bahwa negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.
Dengan demikian, negara menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa
Indonesia.
b. Pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima
Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki
pengertian bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat,
adil, dan makmur dengan memajukan kesejahteraan umum.
c. Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan perwujuan dari sila keempat
Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian negara
berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/
perwakilan. Oleh karena itu, negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi
Pancasila.
d. Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila pertama Pancasila, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, mengandung pengertian negara menjunjung tinggi
semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memilihara budi
pekerti yang luhur dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang
luhur.

Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang
merupakan perwujudan dari sila-sila dalam Pancasila selanjutnya dijabarkan atau
dijelaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 melalui pasal-pasalnya.
a. Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan pokok pikiran
yang keempat, dijabarkan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2), serta amendemen
kedua UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1).
b. Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan pokok
pikiran yang keempat, dijabarkan dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34.
c. Sila ketiga: Persatuan Indonesia yang merupakan pokok pikiran yang
pertama, dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (1); Pasal 18, 18A, dan 18B; Pasal
35b; Pasal 36A, 36B, 36C, dan 36D.
d. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan yang merupakan pokok pikiran yang ketiga,
dijabarkan dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25.
e. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan
pokok pikiran kedua, dijabarkan dalam Pasal 33 dan 34.
Read More »

Empat pokok pikiran pembukaan UUD 1945


Pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana
kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan
cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum
tertulis (undang-undang) maupun hukum yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran
dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a. Pokok pikiran I
“Negara”, begitu bunyinya, yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasarkan atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat tersebut
mengandung pengertian negara persatuan, negara
yang melindungi dan meliputi segenap bangsa
seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham
golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Negara, menurut pengertian Pembukaan UUD
1945 itu, menghendaki persatuan meliputi segenap
bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar
negara yang tidak boleh dilupakan.
b. Pokok pikiran II
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat. Dalam pokok pikiran kedua ini, negara hendak
mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Negara memiliki kewajiban kepada seluruh rakyat Indonesia untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c. Pokok pikiran III
Pokok yang ketiga yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ialah
negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan
pemusyawaratan/perwakilan. Artinya, sistem negara yang terbentuk dalam
undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar
atas pemusyawaratan/perwakilan.
d. Pokok pikiran IV
Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
ialah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, undang-undang dasar itu
harus mengandung isi yang mewajibkan budi pekerti kemanusiaan yang luhur
dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 ini selanjutnya dijabarkan
dalam pasal-pasal yang terdapat pada Pasal-pasal UUD 194
Read More »

Pengertian, Isi, dan Tujuan Konstitusi secara lengkap

a. Pengertian konstitusi
Konstitusi secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu
constituer yang berarti “membentuk”. Penggunaan istilah konstitusi secara
ketatanegaraan memiliki arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan
menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal
dengan sebutan gronwet yang berarti undang – undang dasar.
Pengertian konstitusi dalam praktik tidak dapat dirumuskan secara pasti
karena setiap ahli merumuskan dengan cara pandangnya masing-masing.
Ada yang menyamakan istilah konstitusi dengan undang-undang dasar, tetapi
juga ada yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar.
Berikut beberapa pengertian konstitusi.
1) K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaran suatu negara yang
berupa suatu kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dalam
pemerintahan negara (dalam Bagir Manan: 2001).
2) Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara
dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara (dalam Kaelan: 2002).
3) Herman Heller (dalam Kaelan: 2002)
Membagi pengertian konstitusi menjadi tiga.
a) Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang
mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
b) Konstitusi yang bersifat yuridis, yaitu konstitusi merupakan kesatuan
kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
c) Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam
suatu naskah sebagai undang-undang.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa
ada dua pengertian konstitusi, yaitu
1) dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan
dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar
tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang
diselenggarakan di dalam suatu negara;
2) dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu
dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang
bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.
b. Tujuan konstitusi
Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi
kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang
serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan
suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari
konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah
(penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
Negara-negara Asia dan Afrika pada dasarnya menerima
konstitusionalisme, seperti Filipina dan Indonesia yang memiliki UUD sebagai
suatu dokumen yang bermakna khas dan juga merupakan salah satu atribut
yang melambangkan kemerdekaannya. Adapun negara-negara yang
menganut ajaran (paham) komunisme pada umumnya menolak
konstitusionalisme disebabkan negara berfungsi ganda, yaitu
1) mencerminkan kemenangan-kemenangan yang sudah dicapai dalam
perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis serta merupakan
pencatatan formal, dan
2) UUD memberikan kerangka dan dasar hukum untuk mengupayakan
terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan (masyarakat tanpa kelas).
e. Isi konstitusi
Konstitusi suatu negara pada umumnya memuat atau berisi tentang halhal
berikut.
1) Gagasan politik, moral, dan keagamaan, serta perjuangan bangsa.
Contohnya, pernyataan Konstitusi Jepang 1947 dan Pembukaan UUD
Republik Indonesia 1945.
2) Ketentuan organisasi negara, memuat ketentuan-ketentuan mengenai
pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif,
maupun dengan badan-badan negara yang lain.
3) Ketentuan hak-hak asasi manusia, memuat aturan-aturan yang menjamin
dan melindungi hak-hak asasi manusia bagi warga negara pada negara
yang bersangkutan.
4) Ketentuan prosedur mengubah undang-undang dasar, memuat aturanaturan
mengenai prosedur dan syarat dalam mengubah
konstitusi pada negara yang bersangkutan.
5) Ada kalanya konstitusi memuat larangan mengenai
mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal
ini dimaksudkan untuk menghindari terulangnya hal-hal yang
telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi, seperti timbulnya
seorang diktator. Sebagai contoh, UUD Negara Jerman
melarang untuk mengubah sifat federalisme yang sudah
ditetapkan dalam UUD sebab bila menjadi negara kesatuan,
dikuatirkan akan muncul seorang Hitler yang baru.
 0 0
 

Read More »