Rabu, 24 Juli 2013

Cara Menghitung PPH Badan

Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 (PPh Badan Tahun 2012) yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2012 adalah :
a. Untuk Peredaran Usaha Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,-  Tarif PPh Badandikenakan sebesar  25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak

Contoh perhitungan :
PT. ABC yang bergerak dibidang perdagangan dalam Tahun Pajak 2012 mempunyai data sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final1.500.000.000
- bukan objek pajak500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final2.500.000.000
Jumlah4.500.000.000
Kompensasi kerugian tahun 2011700.000.000
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 2222.000.000
- PPh Pasal 2325.000.000
- PPh Pasal 253.000.000
Jumlah50.000.000
Maka Perhitungan PPh Badan adalah sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final1.500.000.000
- bukan objek pajak500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final2.500.000.000
Jumlah4.500.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final(  450.000.000)
- bukan objek pajak( 200.000.0000)
- dikenai PPh tidak bersifat final(1.350.000.000)
Jumlah(2.000.000.000)
Laba usaha(penghasilan neto usaha)2.500.000.000
Penghasilan dari luar usaha yang:
- dikenai PPh bersifat final50.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final100.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final(   25.000.000)
- dikenai PPh tidak bersifat final(   50.000.000)
Penghasilan neto dari luar usaha75.000.000
Jumlah seluruh penghasilan neto2.575.000.000
Koreksi fiskal :
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final( 1.500.000.000)
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak(   500.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final450.000.000
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak200.000.000
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final(  50.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
25.000.000
Jumlah(1.375.000.000)
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal1.200.000.000
Kompensasi kerugian( 700.000.000)
Penghasilan Kena Pajak500.000.000
PPh Terutang (50% x 25%) x 500.000.00062.500.000
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 2222.000.000
- PPh Pasal 2325.000.000
- PPh Pasal 253.000.000
Jumlah50.000.000
PPh Kurang Bayar / PPh Pasal 29(62.500.000 – 50.000.000)12.500.000
b. Untuk Peredaran Usaha diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-  Tarif PPh Badan dikenakan sebesar : 
1. Bagian Peredaran Usaha Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,- :
25 % x 50 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto Rp.4.800.000.000,-) 
2. Bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-
25 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-)

Contoh perhitungan :

PT. ABC yang bergerak dibidang perdagangan dalam Tahun Pajak 2012 mempunyai data sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final1.500.000.000
- bukan objek pajak500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final5.500.000.000
Jumlah7.500.000.000
Kompensasi kerugian tahun 2011700.000.000
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 2222.000.000
- PPh Pasal 2325.000.000
- PPh Pasal 253.000.000
Jumlah50.000.000
Maka Perhitungan PPh Badan adalah sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final1.500.000.000
- bukan objek pajak500.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final5.500.000.000
Jumlah7.500.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final(  450.000.000)
- bukan objek pajak( 200.000.0000)
- dikenai PPh tidak bersifat final(3.350.000.000)
Jumlah(4.000.000.000)
Laba usaha(penghasilan neto usaha)3.500.000.000
Penghasilan dari luar usaha yang:
- dikenai PPh bersifat final50.000.000
- dikenai PPh tidak bersifat final100.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :
- dikenai PPh bersifat final(   25.000.000)
- dikenai PPh tidak bersifat final(   50.000.000)
Penghasilan neto dari luar usaha75.000.000
Jumlah seluruh penghasilan neto3.575.000.000
Koreksi fiskal :
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final( 1.500.000.000)
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak(   500.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final450.000.000
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak200.000.000
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final(  50.000.000)
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
25.000.000
Jumlah(1.375.000.000)
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal2.200.000.000
Kompensasi kerugian( 700.000.000)
Penghasilan Kena Pajak1.500.000.000
PPh Terutang (50% x 25%) x ((4.800.000.000/5.500.000.000) x 1.500.000.000)) = XY
25% x (5.500.000.000 - ((4.800.000.000/5.500.000.000) x 1.500.000.000))) = YZ
XY + YZXYZ
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 2222.000.000
- PPh Pasal 2325.000.000
- PPh Pasal 253.000.000
Jumlah50.000.000
PPh Kurang Bayar / PPh Pasal 29 (XYZ – 50.000.000)PPh Pasal 29
c.      Untuk Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.50.000.000.000,-  tarif PPh Badan dikenakan sebesar  :
25 % x  Penghasilan Kena Pajak
Setelah dapat dihitung dan diketahui nilah Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang masih harus dibayar maka hasil perhitungan tersebut dapat dilaporkan dalamSPT Tahunan PPh Badan 2012 paling lambat 30 April 2012.

Related Articles:

Posting Komentar