Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 ( PPh Badan Tahun 2012 ) yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan P Ph Badan 2012 adalah :
a. Untuk Peredaran Usaha Bruto s ampai dengan Rp.4.800.000.000,- Tarif PPh Badandikenakan sebesar 25 % x 50 %...
Cara Menghitung PPH Badan
Read More »