contoh undangan ulang tahun yang benar dan sopan


Undangan Ulang Tahun

Buat sahabatku Berlita Rosmawati
di tempat
Halo, sahabat!

Aku mengharapkan kehadiranmu dalam pesta ulang tahunku yang ke-10.
Datang, ya, pada:
Hari, tanggal : Sabtu, 24 Agustus 2008
Waktu : pukul 15.00 - selesai
Tempat : rumah Misrina Faatin
Jalan Ahmad Yani No. 12, Brebes
Tak ada kesan terindah tanpa kehadiran sahabat-sahabat.
Jangan lupa aku tunggu kehadirannya.


Salam,
Sahabatmu yang berbahagia
Misrina Faatin

Read More »

contoh wawancara dan narasinya

Keke, reporter majalah sekolah, mewancarai Jabier, siswa terpandai di
sekolahnya. Berikut hasil petikan wawancaranya.
Keke : Jabier dapat peringkat satu lagi, ya?
Jabier : Ya, begitulah, Alhamdulillah.
Keke : Bagaimana perasaanmu, Bir?
Jabier : Tentu saja senang dan bangga.

Keke : Bagaimana, sih, resepnya agar bisa juara? Berapa jam lama belajar
dalam sehari?
Jabier : Ya, tidak banyak, paling hanya tiga jam. Tetapi, itu rutin
kulakukan, kecuali hari Sabtu dan Minggu.

Wawancara di atas dapat diubah menjadi bentuk narasi atau cerita
seperti berikut ini.

Jabier berhasil menempati posisi peringkat satu lagi. Ia senang dan
bangga dengan prestasi yang diraih. Banyak cara yang dilakukan untuk
meraih prestasinya itu. Setiap hari ia belajar selama kurang lebih tiga jam.
Hal itu dilakukannya dengan rutin. Dengan belajar secara rutin, ilmu yang
diperoleh semakin banyak, seperti peribahasa "sedikit demi sedikit, lamalama
menjadi bukit."
Read More »

jenis jenis norma

Jenis-Jenis Norma
Norma mencakup aturan-aturan ataupun sanksi-sanksi. Hal
itu bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota
masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar tercipta
ketertiban dan perdamaian dalam kehidupan sosial.
Norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dapat dibedakan menjadi dua jenis,
yaitu norma berdasarkan resmi tidaknya dan norma berdasarkan
kekuatan sanksinya.

a . Norma berdasarkan Resmi Tidaknya
Menurut resmi tidaknya, keseluruhan
norma kelakuan hidup
masyarakat dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu norma tidak
resmi dan norma resmi.

1) Norma tidak resmi
Norma tidak resmi ialah
norma yang patokannya
dirumuskan secara tidak jelas
dan pelaksanaannya tidak
diwajibkan bagi warga yang

bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari
kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh
masyarakat. Patokan tidak resmi dijumpai dalam
kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak
resmi, dan ikatan paguyuban.

2) Norma resmi (formal)
Norma resmi ialah norma yang patokannya
dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh
pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat.
Keseluruhan norma formal ini merupakan
suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern,
sebagian dari patokan resmi dijabarkan dalam
suatu kompleks peraturan hukum (law). Masyarakat
adat diubah menjadi masyarakat hukum. Patokan resmi
dapat dijumpai, antara lain dalam perundang-undangan,
keputusan, dan peraturan.

b. Norma berdasarkan Kekuatan Sanksinya
Dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma
memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat
kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan
sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini.

1) Norma agama
Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang
berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka
mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala
larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan
hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, laranganlarangan,
dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan.
Misalnya, semua agama mengajarkan agar umatnya
tidak berdusta atau berzina. Apabila dilanggar,
sanksinya adalah rasa berdosa.

2) Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang
timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap
sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok
masyarakat. Satu golongan tertentu dapat menetapkan
peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan
dalam masayarakat itu. Misalnya, pada kelompok
masyarakat tertentu, kita dilarang meludah sembarangan.


3) Norma kelaziman
Norma kelaziman adalah tindakan manusia
mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa
pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut,
sopan, dan sesuai dengan tata krama. Segala tindakan
tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan
mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak
dalam kebiasaan sekelompok manusia. Misalnya, cara
makan, minum, berjalan, dan berpakaian.

4) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah
pedoman-pedoman yang mengandung
makna dan dianggap penting
untuk kesejahteraan masyarakat.
Norma kesusilaan bersandar pada
suatu nilai kebudayaan. Norma
kesusilaan itu dianggap sebagai
aturan yang datang dari suara hati
manusia. Penyimpangan dari
norma kesusilaan dianggap salah
atau tidak bermoral sehingga
pelanggarnya akan menjadi bahan
sindiran atau ejekan.
Misalnya, di Jawa, anak yang berjalan melewati orang
tua harus membungkukkan badan tanda menghormati
orang tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal
tersebut akan disindir karena tindakannya dianggap
asusila.

5) Norma hukum
Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan
untuk membina ketertiban kehidupan manusia, namun
belum cukup memberi jaminan untuk menjaga
ketertiban dalam masyarakat. Norma-norma di atas
tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi
tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar
sehingga dapat membahayakan masyarakat. Oleh
karena itu, diperlukan juga norma lain yang bersifat
memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas.
Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum.
Sutisna berpendapat bahwa hukum adalah aturan

tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau
larangan yang memaksa dan akan memberikan sanksi
tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
6) Mode
Mode (fashion)
adalah cara dan gaya
dalam melakukan
dan membuat sesuatu
yang sifatnya
berubah-ubah serta
diikuti oleh banyak
orang. Ciri-ciri utama
mode adalah orang
yang mengikuti bersifat
massal dan
mencakup berbagai
kalangan dalam masyarakat.
Masyarakat kita kadang-kadang cenderung meniru
cara dan gaya yang digunakan orang lain sehingga
terjadilah kesenjangan budaya (cultural lag).
Norma-norma tersebut berlaku dan terdapat pada masyarakat
Indonesia. Masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama
lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang berwenang
serta memiliki sanksi yang lebih tegas.



Read More »

Download Avira Internet Security Plus 2013

Hai sobat, sekarang untuk pertama kalinya saya akan meng-share Antivirus. dan sekarang yang akan saya share adalah Antivirus Avira, Tapi lebih spesialnya lagi ini yang Internet Security Plus 2013 pro Bro!!!

bayangin fitur-fitur kerenya gak nahan banget kan, berikut ini kelebihannya (kata Aviranya sendiri):

"Apakah terus-menerus secara online saat bepergian atau mengakses internet dari rumah, Avira Internet Security Plus adalah jaminan perlindungan maksimal dan solusi yang akan meningkatkan kinerja PC Anda. Dalam hanya beberapa klik, Anda tidak hanya mengamankan diri terhadap semua ancaman online, Anda juga meningkatkan kecepatan komputer Anda!"

dan ini untuk Fitur-fiturnya :


  • Real-Time Protection: Monitors nonstop for viruses, worms, Trojans and more
  • AntiAd/Spyware: Shuts out online spies and annoying adware
  • NEWProtection Cloud: Ultrafast scanning and immediate online identification of new malware
  • NEWNetwork Drives: Malware scanning for shared folders
  • Rootkit Protection: Traps hidden malware that conventional antivirus doesn’t find
  • ProActive: Halts undiscovered threats by tracking their behavior
  • AHeAD Technology: Inspects unfamiliar code for suspicious signs
  • AntiBot: Blocks hackers’ attempts to take over your computer
  • Backup System: Safeguards your data in case of an accident, hardware failure or theft
Gimana makin gak nahan ??... silahkan di download aja sob..



Klik Download untuk mengunduh avira Internet Security Plus 2013
Read More »

Download Avast! Free Antivirus terbaru 2013 Download Avast! Free Antivirus terbaru 2013


Berikut fitur-fitur yang ditawaran!




avast! Free Antivirus merupakan perlindungan terbaik antivirus gratis saat ini tersedia di pasar. Edisi ini adalah FREE OF CHARGE untuk penggunaan non-komersial & rumah. Fitur-fiturnya meliputi:

Anti-spyware built-in
web Shield
Anti-rootkit built-in
pembaruan otomatis
Kuat perlindungan diri
virus Dada
antivirus kernel
sistem integrasi
Simple User Interface
Virus Cleaner Terpadu
Resident perlindungan
Dukungan untuk 64-bit Windows
P2P dan IM Shields
internasionalisasi
jaringan Shield


Klik Download untuk mengunduh filenya
Read More »

daftar nama anggota PPKI



Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang di seluruh dunia. Sehari kemudian Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, atau "Dokuritsu Junbi Cosakai", berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga Dokuritu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untukmemproklamasikan kemerdekaannya.

Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain:
  1. mengesahkan Undang-Undang Dasar,
  2. memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI,
  3. membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara lain:
  • Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  • Kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di dalam Piagam Jakarta diganti dengan Ketuhanan yang Mahaesa.
Mencoret kata-kata ... dan beragama Islam pada pasal 6:1 yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam.
Sejalan dengan usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.

Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:
  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
  4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
  5. R. P. Soeroso (Anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
  7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
  8. Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
  9. Otto Iskandardinata (Anggota)
  10. Abdoel Kadir (Anggota)
  11. Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
  12. Pangeran Poerbojo (Anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (Anggota)
  14. Mr. Abdul Abbas (Anggota)
  15. Mr. Mohammad Hasan (Anggota)
  16. Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
  17. Andi Pangerang (Anggota)
  18. A.H. Hamidan (Anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
  20. Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
  21. Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)

Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu :
  1. Achmad Soebardjo (Anggota)
  2. Sajoeti Melik (Anggota)
  3. Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
  5. Kasman Singodimedjo (Anggota)
  6. Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
Read More »