Jenis-Jenis Norma
Norma mencakup aturan-aturan ataupun sanksi-sanksi. Hal
itu bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota
masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar tercipta
ketertiban dan perdamaian dalam kehidupan sosial.
Norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dapat dibedakan menjadi dua jenis,
yaitu norma berdasarkan resmi tidaknya dan norma berdasarkan
kekuatan sanksinya.
a . Norma berdasarkan Resmi Tidaknya
Menurut resmi tidaknya, keseluruhan
norma kelakuan hidup
masyarakat dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu norma tidak
resmi dan norma resmi.
1) Norma tidak resmi
Norma tidak resmi ialah
norma yang patokannya
dirumuskan secara tidak jelas
dan pelaksanaannya tidak
diwajibkan bagi warga yang
bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari
kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh
masyarakat. Patokan tidak resmi dijumpai dalam
kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak
resmi, dan ikatan paguyuban.
2) Norma resmi (formal)
Norma resmi ialah norma yang patokannya
dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh
pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat.
Keseluruhan norma formal ini merupakan
suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern,
sebagian dari patokan resmi dijabarkan dalam
suatu kompleks peraturan hukum (law). Masyarakat
adat diubah menjadi masyarakat hukum. Patokan resmi
dapat dijumpai, antara lain dalam perundang-undangan,
keputusan, dan peraturan.
b. Norma berdasarkan Kekuatan Sanksinya
Dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma
memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat
kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan
sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini.
1) Norma agama
Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang
berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka
mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala
larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan
hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, laranganlarangan,
dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan.
Misalnya, semua agama mengajarkan agar umatnya
tidak berdusta atau berzina. Apabila dilanggar,
sanksinya adalah rasa berdosa.
2) Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang
timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap
sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok
masyarakat. Satu golongan tertentu dapat menetapkan
peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan
dalam masayarakat itu. Misalnya, pada kelompok
masyarakat tertentu, kita dilarang meludah sembarangan.
3) Norma kelaziman
Norma kelaziman adalah tindakan manusia
mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa
pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut,
sopan, dan sesuai dengan tata krama. Segala tindakan
tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan
mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak
dalam kebiasaan sekelompok manusia. Misalnya, cara
makan, minum, berjalan, dan berpakaian.
4) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah
pedoman-pedoman yang mengandung
makna dan dianggap penting
untuk kesejahteraan masyarakat.
Norma kesusilaan bersandar pada
suatu nilai kebudayaan. Norma
kesusilaan itu dianggap sebagai
aturan yang datang dari suara hati
manusia. Penyimpangan dari
norma kesusilaan dianggap salah
atau tidak bermoral sehingga
pelanggarnya akan menjadi bahan
sindiran atau ejekan.
Misalnya, di Jawa, anak yang berjalan melewati orang
tua harus membungkukkan badan tanda menghormati
orang tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal
tersebut akan disindir karena tindakannya dianggap
asusila.
5) Norma hukum
Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan
untuk membina ketertiban kehidupan manusia, namun
belum cukup memberi jaminan untuk menjaga
ketertiban dalam masyarakat. Norma-norma di atas
tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi
tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar
sehingga dapat membahayakan masyarakat. Oleh
karena itu, diperlukan juga norma lain yang bersifat
memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas.
Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum.
Sutisna berpendapat bahwa hukum adalah aturan
tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau
larangan yang memaksa dan akan memberikan sanksi
tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
6) Mode
Mode (fashion)
adalah cara dan gaya
dalam melakukan
dan membuat sesuatu
yang sifatnya
berubah-ubah serta
diikuti oleh banyak
orang. Ciri-ciri utama
mode adalah orang
yang mengikuti bersifat
massal dan
mencakup berbagai
kalangan dalam masyarakat.
Masyarakat kita kadang-kadang cenderung meniru
cara dan gaya yang digunakan orang lain sehingga
terjadilah kesenjangan budaya (cultural lag).
Norma-norma tersebut berlaku dan terdapat pada masyarakat
Indonesia. Masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama
lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang berwenang
serta memiliki sanksi yang lebih tegas.
Read More »